Kab Bandung, Info-Nesia.me // H.Sahrul Gunawan, SE., M.Ag., seorang tokoh masyarakat yang juga memiliki jabatan akademik dan profesional, di Kabupaten Bandung, angkat bicara mengenai kontroversi yang muncul akibat mutasi rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bandung. Senin (01/04/2024)
Sahrul menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap tindakan mutasi dan rotasi ASN harus sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Mutasi dan rotasi ASN yang terjadi pada 22 Maret lalu menimbulkan kekhawatiran terkait legalitas prosesnya.
Sahrul menyoroti bahwa penerapan peraturan yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bisa menimbulkan konflik dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang lebih baru. Hal ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi yang ada untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak diinginkan.
Persoalan mutasi rotasi ASN tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas semata. Dampak politisnya juga patut menjadi perhatian.
Dengan menjelang Pemilihan Kepala Daerah pada 22 September 2024, Sahrul menyoroti bahwa mutasi yang dilakukan pada bulan Maret mungkin telah melanggar jadwal penetapan calon yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan aspek politis dalam setiap keputusan mutasi dan rotasi ASN untuk menghindari kontroversi yang tidak diinginkan.
Sahrul menekankan pentingnya menghargai loyalitas dan dedikasi para ASN yang telah mengabdi pada negara. Ia menyoroti bahwa proses mutasi yang tidak tepat dapat merugikan ASN yang seharusnya ditempatkan sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.
“ Contohnya adalah kasus Sekretaris Dinas di PUTR yang akan pensiun dalam dua bulan, namun terpaksa menjadi non job karena rotasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan masa pensiunnya” ujar Sahrul.
Sahrul menyerukan agar pemerintah daerah Kabupaten Bandung lebih memperhatikan integritas dan profesionalisme ASN. Ia mendorong agar proses mutasi dan rotasi dilakukan berdasarkan sistem meritokrasi yang adil dan transparan, sesuai dengan prinsip yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“ Dengan demikian, diharapkan kinerja pemerintah daerah dapat ditingkatkan dan dampak negatif dari mutasi ASN yang kontroversial dapat dihindari, “ ujar Sahrul.
Pernyataan Sahrul ini menjadi panggilan bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mutasi dan rotasi ASN, dengan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menghargai kontribusi serta profesionalisme para ASN yang telah mengabdi pada negara..**
Yans.