KAB. BANDUNG – InfoNesia.me// Terkait pemberitaan di beberapa media tentang adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia di sebuah proyek di Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Ketua Ikatan Jurnalis Pembaharuan (IJP), *Agus Supriadi* angkat bicara.
Menurutnya, jika sudah ada korban meninggal di proyek, ada SOP WAJIB yang harus dilakukan management perusahaan. Jika tidak dilakukan, pidananya akan semakin berat.
“Jangan pernah sembunyikan. Lapor itu wajib hukum, bukan pilihan,” tegas Agus, Senin (22/9/2026).
*A. KEWAJIBAN MANAGEMENT SAAT ADA KEMATIAN*
Agus menjelaskan, dalam waktu 2×24 jam perusahaan wajib melakukan hal berikut:
*1. AMANKAN & SELAMATKAN*
– Hentikan total pekerjaan di area kejadian
– Pasang police line / garis pengaman, jangan merubah TKP
– Bawa korban ke rumah sakit dan amankan saksi-saksi

*2. LAPOR BERJENJANG – Ini Yang Sering Dilanggar*
Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3 dan Permenaker No.5/1996, perusahaan wajib:
– Lapor ke *Polsek / Polres setempat* – WAJIB. Kematian karena kerja adalah peristiwa pidana, bukan lapor ke Kepala Desa saja.
– Lapor ke *Disnaker Kab. Bandung Bidang Pengawas Ketenagakerjaan* – Paling lambat 2×24 jam
– Lapor ke *BPJS Ketenagakerjaan* untuk klaim JKK-JKM
– Lapor ke *PPK / Owner Proyek*
– Membuat *Berita Acara Kecelakaan Kerja*
“Jika tidak lapor ke APH dan Kepala Desa saja tidak tahu, itu sudah melanggar Pasal 13 UU No.1 Tahun 1970. Menghalangi atau tidak melapor kecelakaan sama dengan pidana,” ujarnya.
*3. SIAPKAN DOKUMEN UNTUK PENYIDIK*
Management wajib menyiapkan daftar hadir pekerja, bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, bukti pembagian APD, SOP K3, struktur organisasi K3, sertifikat Ahli K3, RAB K3, dan kontrak kerja. Jika tidak ada, itu menjadi bukti kelalaian.
*4. TANGGUNG JAWAB TERHADAP KELUARGA*
Biayai pengurusan jenazah, urus santunan BPJS sampai cair, berikan tali asih. Jangan membuat surat damai sepihak untuk menghilangkan pidana, karena pidana tetap berjalan meski sudah damai.
*B. TINDAKAN KEPOLISIAN SETELAH MENDAPAT LAPORAN*
Agus menjelaskan, Polisi tidak bisa menolak laporan kematian.
*Tahap 1: Penerimaan Laporan*
Polisi membuat Laporan Polisi Model A jika dari perusahaan, atau Model B jika dari keluarga, dan menerbitkan STTLP.
*Tahap 2: Olah TKP & Penyelidikan*
Tim Inafis dan Reskrim melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti seperti helm, perancah, dan APD, menyita dokumen K3, meminta keterangan saksi, dan memanggil Ahli K3 dari Disnaker sebagai saksi ahli.
*Tahap 3: Gelar Perkara*
Polisi menentukan ada tidaknya unsur pidana kelalaian Pasal 359 KUHP dan UU Ketenagakerjaan. Jika ada, akan ditetapkan tersangka, proyek di-segel, dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
*Tahap 4: Koordinasi dengan Disnaker*
Polisi wajib koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk audit SMK3.
*POIN KRITIS KASUS CUKANGGENTENG*
“Karena perusahaan TIDAK MELAPOR KE POLSEK dan KADES TIDAK TAHU, maka saat ini perusahaan sudah melakukan 2 pelanggaran pidana tambahan, yaitu tidak melaporkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dan diduga merintangi atau menyembunyikan peristiwa pidana,” pungkas Agus.
Ia juga menyarankan agar dicek ke Polsek Pasirjambu dan Disnaker Kabupaten Bandung apakah ada laporan resmi terkait laka kerja tersebut. Jika tidak ada, patut diduga perusahaan sengaja menutupi kematian pekerja.
Red.








