Kab Bandung, Info-Nesia.me// Terkait sengketa tanah dan kios Pasar Patrol, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Paguyuban Pedagang Pasar Patrol, mendatangi sekaligus melakukan audensi dengan Komisi B DPRD Kab Bandung. ,Jumat (22/04/ 2024) di Ruang Komisi B DPRD Kab. Bandung.
Tujuan mereka adalah ingin mendapat kejelasan terkait adanya AJB ganda dan kejelasan kepemilikan Pasar Patrol tersebut.
Rombongan ketua dan anggota Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) diterima langsung Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita, dan anggotanya , Firman B Sumantri, Edi Tardiana, Tete Koswara.
Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Diki Anugrah, Kabag Hukum, Yana R., Camat Kutawaringin, Asep Suryadi. Kepala Desa Jelegong, Ahmad Sobari, serta unsur lainnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Patrol, Yogi, sekaligus Pengawas Koperasi, kepada Komisi B menyampaikan, bahwa saat ini situasi dan kondisi para pedagang seolah tidak merasa tenang dan mengalami kerugian.
Tak seperti dulu tanpa ada gangguan tendensius, namun sekarang para pedagang merasa terganggu dan resah seiring ada rencana pembongkaran kios pasar ” katanya
Alasan mendatangi DPRD, diungkapkan Yogi yakni berhubungan dengan pendapatan. Ditambah adanya yang mengklaim oleh pihak lain terkait kepemilikan, padahal AJB nya sudah ada.
Diungkapkan Yogi, para pedagang sudah melakukan transaksi pembelian, hal itu dibuktikan dengan AJB dan ADP.
Kami menggantungkan hidup, tetapi tanah kami sudah dijual oleh pemerintah desa
jadi tujuannya kemana ? Tanah kami dijual dan muncul dokumen baru. Jadi kami menginginkan pembuktian. Dan kami minta pihak terkait mencabut di dokumen baru itu”, ungkapnya kepada ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung.
Bila ada anggapan pada dokumen, lanjutnya , maka minta buktikan di pengadilan
Jadi kami butuh penjelasan, letaknya dimana, agar keadilan ini seimbang. Jangan menghilangkan hak azasi manusia. Kami butuh pandangan dari DPRD. Sebab ancaman kepada pedagang selalu dirasakan termasuk rencana pembongkaran”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jelegong, Ahmad Sobari menyampaikan terkait identitas tanah, diakuinya benar itu sejak tahun 2023. Dijelaskannya, saat Pasar Patrol dikelola secara pribadi .
Selanjutnya para pedagang yang menduduki kios di berikan AJB. Dan ternyata tidak lengkapi nomor kohir dan nomor varsialnya/ block, termasuk tidak ada tanda tangannya.
Yans /Red