INFONESIA.ME – Indonesia AIDS Coalition (IAC) bersama mitra-mitranya mengajukan banding terhadap keputusan pemberian paten Lenacapavir oleh Gilead Sciences di Indonesia. Paten ini menghalangi akses yang terjangkau bagi Orang dengan HIV (ODHIV) di Indonesia, sebab harga penyembuh ini sangat mahal sebab monopoli paten. Lenacapavir, yang merupakan penyembuh HIV generasi baru, dinilai mempunyai potensi besar untuk membantu memberhentikan epidemi AIDS, tetapi harga yang tinggi membuatnya sepertinya tidak terjangkau oleh banyak sekali pasien.

Proses banding telah berlangsung sejak awal 2024 dan dilanjutkan dengan sidang pada 18 Maret 2025. IAC berpendapat bahwa paten yang diberikan sepertinya tidak memenuhi syarat kebaruan dan langkah inventif yang diatur dalam UU Paten Indonesia. Lenacapavir, yang terbukti efektif sebagai pengobatan HIV dengan menggunakan kerja long-acting yang hanya perlu diberikan dua kali setahun, bisa diproduksi dengan harga jauh lebih rendah jika diproduksi secara generik, tetapi harga sementara itu hingga lebih dari Rp690 juta consistent with pasien consistent with tahun.

IAC mengkritik keputusan untuk memberikan lisensi sukarela oleh Gilead pada Oktober 2024 yang tetap membatasi akses ke penyembuh tersebut di Indonesia dan negara-negara berpendapatan menengah-tinggi, meski demikian negara-negara ini mempunyai tingkat prevalensi HIV yang tinggi. Lisensi sukarela ini dinilai lebih beruntung bagi Gilead untuk mempertahankan dominasinya di pasar global dan sepertinya tidak memberikan manfaat signifikan bagi kesehatan masyarakat.

Banding paten ini merupakan bagian dari gerakan global yang menentang monopoli paten terhadap obat-obatan esensial. IAC bersama berbagai organisasi lain di Asia dan Amerika Latin telah mengajukan banding terhadap paten Lenacapavir untuk memastikan penyembuh ini tersedia secara luas dan terjangkau. IAC menyerukan agar pemerintah Indonesia mengutamakan kesehatan publik di atas kepentingan perusahaan farmasi.

Sumber: VRITIMES

member



Source link